Gagalkan Transaksi Sabu, Penjual dan Pembeli Ditangkap

Gagalkan Transaksi Sabu, Penjual dan Pembeli Ditangkap

radarlampung.co.id – Wisnu Wibowo (29) dan Joko Purnomo (30) harus berurusan dengan polisi. Keduanya diamankan unit Reskrim Sektor Panjang saat diduga hendak transaksi narkoba. Keduanya ditangkap di Jl. Yos Sudarso Gg. Portal Waylunik Panjang Senin (22/7) sekitar pukul 22.00 malam. Menurut Panit I Reskrim Aipda Maryasin, informasi awal dari warga menyebutkan akan ada transaksi narkoba diwilayah tersebut. Polisi, lanjutnya, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati Wisnu dan Joko yang diduga tengah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu dibawa dalam kotak rokok. Wibowo mengakui dirinya nekat menjual sabu lantaran tergiur untung besar. Penghasilan yang didapat Wibowo dari profesinya sebagai buruh dirasanya masih kurang. Wibowo mengaku mendapat untung Rp50 ribu untuk setiap satu paket kecil yang berhasil dia jual. Dan Rp100 ribu untuk paket sedang yang dia jual. Dalam sehari, lanjutnya, dia mengaku bisa menjual 3 paket kecil dan 2 paket sedang dengan keuntungan rata-rat Rp350 ribu perhari. Namun, Wibowo memilih bungkam saat ditanya darimana dirinya mendapat pasokan barang haram itu. Sementara, Joko mengaku kerap membeli barang haram itu dari Wibowo. Dia mengaku memakai narkoba agar selalu merasa segar. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 11 bungkus plastik yang berisi sabu paket paket sedang, belasan bungkus plastik ukuran besar dan kecil, 1 unit motor tanpa plat,dan dua buah ponsel yang digunakan untuk transaksi. (cw1/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: