Iklan Bos Aca Header Detail

Polresta Kabulkan Penangguhan AW Cs

Polresta Kabulkan Penangguhan AW Cs

RADARLAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandarlampung akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tiga tersangka kasus pemukulan perawat Puskesmas Kedaton: AW, NO, dan DD. Hal ini dilakukan usai mempertimbangan beberapa hal. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Hal tersebut juga telah diatur dalam pasal 31 KUHAP “Di pasal 31 KUHAP itu sudah diatur semuanya dan merupakan kewenangan dari penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan,” katanya. Adapun pertimbangan tersebut antara lain para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Dengan pertimbangan tersebut penyidik akan mengambil sebuah keputusan,” katanya. Disinggung tentang penjamin dalam penangguhan tersebut, Ino mengatakan, penjamin dilakukan oleh pihak keluarga tanpa keterlibatan pihak lain. “Kalau saya lihat yang menjamin dalam penangguhan itu adalah pihak keluarga. Tidak ada keterlibatan pihak lain. Dan surat penangguhan penahan sudah kita terima,” tandasnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana menambahkan, jika dilihat berdasarkan pasal 31 KUHAP, memang ada pertimbangan untuk melakukan penangguhan. “Namun proses tetap dilanjutkan, sebagaimana kita ketahui juga korban sudah memaafkan namun tetap meminta proses (hukum, red) dilanjutkan. Sehingga kita juga akan melakukan itu,” ungkapnya. Dia juga mengatakan, penangguhan penahan kepada tiga tersangka tersebut sudah diproses dan sudah dikabulkan. “Ketiganya kan masih satu keluarga. Jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan juga,” katanya. Disinggung terkait kemungkinan damai dari kedua belah pihak, menurut Resky, tim penyidik sebelumnya sudah melakukan konfrontir pada kedua belah pihak. Baik korban maupun tersangka. Namun menurutnya, upaya mediasi bukanlah kewenangan dari tim penyidik Polresta Bandarlampung. “Tapi nanti atau bila ada dari kedua belah pihak memberikan surat perdamaian kepada kita, tentunya kita akan mengakomodir itu. Karena proses presisi dari pak Kapolri juga minta agar kita bisa mengedepankan restorative justice,” pungkasnya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: