Iklan Bos Aca Header Detail

Polresta Kebut Lengkapi Berkas Penusukan Syekh Ali Jaber

Polresta Kebut Lengkapi Berkas Penusukan Syekh Ali Jaber

  Radarlampung.co.id - Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandarlampung akan segera melimpahkan tahap satu pada kasus penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber yang dilakukan tersangka Alfin Andrian (24) warga Sukajawa, Tanjung Karang Barat (TKB) Bandarlampung. Berkas perkara itu, dilimpahkan Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Badarlampung, agar proses persidangan segera dilakukan. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya sedang mempercepat pelimpahan berkas tersebut setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). \"Masih berproses, karena SPDP baru kita keluarkan tanggal 15 kemarin,\" katanya, Sabtu(19/9). Menurutnya, paling lambat berkas tersebut sudah berada ditangan Kejari pada senin (21/9) mendatang. Dan berkas-berkas tersebut telah diteliti terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum dilakukan pelimpahan, termasuk pemeriksaan saksi. \"Saksi sudah kita periksa semua, baik itu dari saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka yang ada sangkut pautnya dalam peristiwa tersebut,\"imbuhnya. Sebelumnya, Sebanyak tujuh orang Jaksa senior ditunjuk untuk melakukan penyidikan terhadap perkara penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber yang terjadi beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Hal itu dilakukan pasca dua hari Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandarlampung. \"Jadi benar, SPDP sudah (diterima, red) dua hari lalu. Untuk itu kami menyiapkan 7 jaksa yang dinilai profesional dan senior untuk menangani perkara penusukan Syehk Ali Jaber ini,\"kata Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny, jumat (18/9). (Mel/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: