Gaji Aparat Pekon Setara ASN Golongan IIa

Gaji Aparat Pekon Setara ASN Golongan IIa

radarlampung.co.id – Penghasilan tetap (siltap) aparatur pekon di Lampung Barat setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Ketetapan ini terhitung mulai Januari 2020. Kepala Bidang Pemerintahan Pekon Reza Pahlevi mengatakan, penghasilan untuk aparat pekon naik, setara golongan IIa. Karena itu, diwajibkan untuk kabupaten mengalokasikan ke seluruh pekon dan mulai diterapkan per Januari 2020. \"Kenaikan (siltap) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2019 tentang perubahan pelaksanaan Undang-Undang Pekon (Desa), siltap untuk aparatur pemetintahan pekon,\" kata Reza mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar Yuda Setiawa. Besaran siltap untuk peratin (kepala desa, Red) minimal Rp2.426.000 per bulan dan tunjangan maksimal Rp1.000.000 per bulan. Kemudian juru tulis sebesar Rp2.224.000 per bulan, dengan tunjangan maksimal 70 persen dari tunjangan peratin. \"Kemudian untuk kepala urusan, kepala seksi dan pemangku sebesar Rp2.022.000 per bulan dengan tunjangan sebesar 50 persen dari tunjangan peratin per bulan,” kata Reza di ruang kerjanya, Kamis (15/1). Dilanjutkan, siltap aparatur pekon tersebut telah dianggarkan untuk tahun anggaran 2020 dengan total Rp47 miliar lebih. Di Lambar, terdapat 1.927 aparatur pekon. Rinciannya, pemangku 879 orang, Kasi 393 orang, Kaur 393 orang, juru tulis dan peratin masing-masing 131 orang. (nop/ais)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: