Gaji Honorer Apoteker Rp4-5 Juta

Gaji Honorer Apoteker Rp4-5 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan bakal menggunakan honor medis tahun 2019 untuk menggaji 15 honorer apoteker yang akan ditempatkan di 12 puskesmas di kota ini. Di mana, menurutnya, anggaran honor medis tahun 2019 sendiri ada sekitar Rp2 hingga 3 miliar. Sedangkan terkait besaran gaji para honorer apoteker tersebut, jelasnya, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan Dinas Kesehatan. ’’Ya, kalau honor apoteker kemungkinan sama dengan honor dokter. Sekitar Rp4 hingga 5 juta per bulan. Namun akan kami koordinasikan dahulu besarannya,\" ucap dia. Anggaran pembayaran honor medis, imbuhnya, tergabung dengan pembayaran honor tenaga medis, doker, perawat, dan lainnya. \"Jadi anggaran itulah yang akan kita pakai. Kalaupun nanti kurang tentu akan ditambah di penggaran anggaran perubahan,\" ucapnya. Sedangkan untuk pengangkatan honorernya sendiri menurut Trisno tergantung dari kebijakan pimpinan. \"Ya, jika pimpinan mau mengangkat tentu akan kita tampung dan akan saya koordinasikan dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk malah gajinya,\"ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandarlampung akan menambah 15 tenaga honorer untuk posisi apoteker di 12 puskesmas. Hal tersebut dilakukan di tahun anggaran 2019 sebagai syarat administrasi akreditasi puskesmas. Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, salah satu puskesmas yang akan mendapatkan tambahan tenaga apoteker adalah Puskesmas Rawat Jalan Sumur Batu. “Selain Puskesmas Sumur Batu, ada juga puskesmas rawat inap. Yang jelas, jumlahnya ada 15 puskesmas,” ujarnya, Sabtu (20/4). Edwin melanjutkan, saat ini pemkot sudah memiliki 15 apoteker berstatus PNS dan dua apoteker berstatus honor daerah. \"Jadi, jika ditambah akan ada 32 orang apoteker nantinya,\"paparnya. Menurutnya keberadaan apoteker sangat berpengaruh dalam syarat akreditasi puskesmas. Dimana jika tidak memiliki struktur SDM dari apoteker yang memadai sesuai regulasi, maka puskesmas tersebut tidak bisa melakukan peningkatan akreditasi. \"Sebelumnya, kita hanya mengunakan asisten apoteker, dan itu diperbolehkan. Tapi, regulasi teranyar untuk tahun ini harus berstatus apoteker. Makanya kita tambah,” ujarnya. (pip/c1/rim/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: