Polresta Tangkap Dua Pembobol ATM

Polresta Tangkap Dua Pembobol ATM

radarlampung.co.id - Tim Jatanras dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang marak beraksi di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) di Bandarlampung.

Keduanya, yakni Yudi Wijaya (40) dan Risma Prasetyo (40) yang merupakan warga Hanura, Pesawaran. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Yudi berperan sebagai eksekutor alias yang melakukan transaksi, pengambilan uang dan merusak ATM.

Sementara Risma, berperan sebagai seorang yang mengawasi dengan cara berpura-pura mengantre untuk melakukan transaksi dan berdiri di depan pintu gerai ATM.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan melakukan transaksi penarikan uang pada mesin ATM yang menjadi target.

“Dalam proses transaksi, pada saat mesin ATM akan mengeluarkan uang, pelaku menahan tempat keluarnya uang di mesin ATM tersebut. Itu dilakukan secara paksa dengan menggunakan obeng,” katanya, Selasa (16/3).

Aksi yang dilakukan tersangka, sambung dia, membuat mesin ATM tetap mengeluarkan uang. Namun, saldo pada rekening pelaku tidak akan berkurang lantaran hal tersebut akan dianggap sebagai kerusakan pada mesin oleh sistem.

Selanjutnya, pelaku menggunakan pipa besi yang sudah dibentuk untuk memudahkan mengambil uang yang masih tersangkut pada tempat keluar uang pada mesin ATM. Aksi pelaku ini juga mengakibatkan kerusakan pada mesin ATM.

“Tercatat total kerugian yang dialami berikut kerusakan mesin ATM tersebut senilai Rp70 juta. Sementara untuk uang tunai yang selama ini sudah berhasil diraih pelaku senilai sekitar Rp15 juta,” katanya.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sambung dia, pelaku tercatat sudah beraksi di tujuh TKP di Bandarlampung. Masing-masing di jl. Kimaja, Wayhalim; dua kali di Citragarden; Pom Bensin Kedaton dan Rajabasa; serta RS Urip Sumoharjo.

Dari penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kartu ATM, obeng yang sudah dimodifikasi sebagai alat penahan tempat keluarnya uang dan pipa besi yang sudah dimodifikasi sebagai penarik uang yang tersangkut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Serta ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Sementara tersangka Yudi Wijaya, salah satu pelaku mengaku mempelajari cara membobol ATM tersebut dari seorang teman di Jakarta. “Tapi baru ngelakui (pembobolan, red) di Bandarlampung,” aku dia.

Dia juga mengaku, sekali melakukan aksinya, dia dapat meraih uang tunai mulai dari Rp1.250.000. “Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (Ega /yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: