Polri : Andi Arief Sebatas Pengguna

Polri : Andi Arief Sebatas Pengguna

radarlampung.co.id- Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu, di sebuah kamar di hotel Peninsula, Bilangan Jakarta Barat, Minggu (3/3) malam. Kadivhumas Irjen M. Iqbal menyatakan, Andi ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Iqbal menuturkan, setelah dilakukan test urine, dan hasilnya positif bahwa Andi Arief terbukti menggunakan narkoba. \"Sudah kami lakukan tes urine terhadap saudara AA, dan dia hasilnya positif mengandung metamin atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu,\" bebernya. Proses penggeledahan berjalan sekitar empat jam dan selesai hingga pukul 01.00, Senin (4/3). Usai penggeledahan, Andi Arief dibawa ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur. Iqbal menuturkan, setelah dilakukan test urine, dan hasilnya positif bahwa Andi Arief terbukti menggunakan narkoba. \"Sudah kami lakukan tes urine terhadap saudara AA, dan dia hasilnya positif mengandung metamin atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu,\" bebernya. Hingga saat ini Andi Arief masih diperiksa intensif guna pendalaman kasus. Iqbal mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menemukan bukti dan keterlibatan Andi dalam jaringan narkoba. \"Ya, sampai saat ini kami belum menemukan bukti dan fakta kuat saudara AA terlibat dengan kelompok atau jaringan narkoba manapun. Sebaliknya, saat ini dia hanya sebagai penguna saja. Jadi, ini kita sampaikan untuk membantah semua info yg ada di medsos juga,\" ungkap Iqbal. Iqbal juga membantah penemuan barang bukti sabu di kloset. Untuk itu, pihaknya belum bisa menemukan bukti dan fakta untuk menetapkan Andi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. \"Status dia masih terperiksa, dan kemungkinan besar dia akan menjalani rehabilitasi. Hal ini karena, kami menilai dia hanya korban. Jadi, mekanisme yang akan dilakukan kemungkinan rubah,\" ucap Jenderal bintang dua ini. (fin/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: