Gakkumdu Bandarlampung Mentahkan Semua Kasus Dugaan Pidana Pemilu

Gakkumdu Bandarlampung Mentahkan Semua Kasus Dugaan Pidana Pemilu

Radarlampung.co.id - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bandarlampung membahas sejumlah laporan dan temuan bersama ketiga unsur, mulai Bawaslu Bandarlampung, Kepolisian dari Polresta Bandarlampung dan Kejari Bandarlampung, Kamis (23/5).

Hasilnya seperti yang sudah diduga publik. Keempat dugaan pidana pemilu yang ditemukan dan laporan selama proses minggu tenang hingga rekapitulasi suara tak dilanjutkan. Hal ini disampaikan perwakilan Gakkumdu Bandarlampung yang juga anggota Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto.

”Jadi untuk kasus di Telukbetung Timur, atas dugaan pidana pemilu kampanye diluar jadwal dan di tempat pendidikan atas terlapor inisial F dinyatakan tidak terbukti. Karena terlapor tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, Di mana terlapor tidak terdaftar di KPU sebagai tim pelaksana atau tim kampanye oleh caleg yang dianggap berkampanye ditempat pendidikan yang dimilikinya oleh terlapor,” sebu Yahnu.

Selanjutnya untuk kasus laporan atas nama pelapor Syamsir yang juga mantan sekda Lampung Utara (Lampura) yang melaporkan anggota PPS Kelurahan Sukabumi atas dugaan pidana pemilu berupa pemalsuan salinan C1 juga tidak dapat dilanjutkan. 

“Hasil kajian kami menyimpulkan tidaj memenuhi unsur pidana pemilu karena sebelum ditetapkan sudah lebih dahulu diperbaiki kesalahannya. Artinya informasi ada yang salah tulis dianggap sudah diperbaiki di pleno tingkat kecamatan,” ujar Yahnu.

Selanjutnya, laporan Yetti Harlisah pada salah satu caleg internalnya juga tidak berlanjut. Yahnu menyebut dari informasi dari saksi yang dimintai keterangan membukfikan terlapor tidak terbukti melakukan dugaan penambahan suara.

“Ini juga tidak memenuhi unsur. Kemudian untuk terlapor dugaan penambahan suara kecamatan Panjang Kelurahan Way Lunik, pelapor Darmawita dan terlapor 1 orang caleg dan 4 orang KPPS. Ini juga tidak bisa dilanjutkan, walaupun bukti-bukti yang kami kumpulkan maksimal, Tetapi dalam pembahasan kedua gakumdu tidak bisa dibuktikan. Kalau kajian bawaslu sudah memenuhi unsur,” tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: