Polsek Bandar Sribawono Amankan Curas Terhadap Anak Kos
radarlampung.co.id - Polsek Bandar Sribowono Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka adalah JE alias Bendol (26) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, JE diduga terlibat dalam kasus curas terhadap Viktor (18) warga Kecamatan Way Jepara. Aksi curas itu dilakukan tersangka pada 16 Mei 2021 lalu.
Modusnya, tersangka bersama 2 rekannya mendatangi tempat kos korban di wilayah Desa Sri Menanti Kecamatan Bandar Sribowono.
Setelah itu, tersangka mengancam korban menggunakan sebilah pisau. sembari. Sementara rekan tersangka memaksa korban menyerahkan uang Rp80 ribu dan telepon genggam merek Oppo Reno 4. Setelah itu, tersangka dan rekan-rekannya kabur menggunakan 1 unit sepeda motor.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka, Kamis (3/6) pukul 22.30 wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan saat beraksi.
\"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Bandar Sribawono guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Faria Arista. (wid/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: