Polsek Banjaragung Berhasil Buat Malu Danial di Hadapan Mertua

Polsek Banjaragung Berhasil Buat Malu Danial di Hadapan Mertua

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia adalah Danial Hasan (27) warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang. Danial ditangkap Selasa (01/09), sekira pukul 19.00 WIB, di rumah mertuanya di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Alhasil, Danial harus menanggung malu di hadapan mertuanya. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 Agustus 2018 di rumah Lilik Kamsiah (34), warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo. Awalnya, Lilik dibangunkan oleh suaminya M. Choirul Aziz (34). Dia ingin meminjam HP istrinya yang sedang dicas di ruang tengah di depan televisi. Namun saat dilihat HP tersebut sudah tidak ada. Aziz lalu bertanya pada istrinya. Tapi Lilik menjawab tidak tahu. Panik. Lilik lalu mengecek dua HP miliknya yang lain. Ternyata HP yang ditaruh di samping kepalanya saat tertidur juga lenyap. Semakin panik. Lilik lalu membangunkan anaknya. Dia menanyakan HP milik anaknya tersebut. Setelah diperiksa, ternyata HP tersebut juga tidak ada. Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjaragung. Polisi bergerak. Akhirnya Danial berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Berdasarkan keterangan polisi, ternyata pelaku mengambil empat unit HP berbagai merk, dompet warna orange yang berisi uang tunai Rp1,7 juta dan satu buah celengan yang berisi uang tunai sebanyak Rp1,5 juta. \"Pelaku masuk ke dalam rumah korban saat semua penghuni rumah sedang tertidur lelah. Pelaku masuk dengan cara merusak kunci jendela ruang tengah rumah korban,\" kata Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (3/9). Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: