Polsek Labuhan Ratu Amankan Pencabul Anak di Bawah Umur

Polsek Labuhan Ratu Amankan Pencabul Anak di Bawah Umur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari pengungkapan kasus itu, jajaran Polres Lamtim mengamankan RD (37), warga Kecamatan Labuhan Ratu. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Peri Setiawan menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap SS (16), yang juga warga Kecamatan Labuhan Ratu. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada 22 Agustus 2021. Peristiwa berawal ketika korban berniat menuju rumah temannya pukul 19.00 WIB. Di tengah perjalan, korban dicegat tersangka. Kemudian, tersangka berpura-pura akan mengantarkan korban dengan sepeda motor. Namun, tersangka membawa korban ke areal perkebunan karet di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu. Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan. Kejadian itu diadukan korban kepada orang tuanya. Mendengar pengaduan itu, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Labuhan Ratu. Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas Polsek Labuhan Ratu mengamankan tersangka, pukul 04.00 WIB, Kamis (26/8). \"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Peri Setiawan. Diketahui sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan remaja yang disangka terlibat tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (20/8). Tersangka adalah EG (16), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap RN (15) warga Kecamatan Mataram Baru Lamtim. Modusnya, tersangka memaksa korban menenggak minuman keras. Setelah korban mabuk, tersangka mencabulinya. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: