Polsek Labuhanmaringgai Amankan Dua Tersangka Curanmor

Polsek Labuhanmaringgai Amankan Dua Tersangka Curanmor

Radarlampung.co.id-Polsek Labuhanmaringgai Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Masing-masing,HR (20) warga Kecamatan Labuhanmaringgai dan FD (17) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Labuhanmaringgai Kompol Yaya Karyadi menjelaskan, ke dua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam milik Wahyudi (40) warga Desa Sriminosari Kecamatan Labuhanmaringgai. Modusnya, masuk ke rumah korban melalui jendela pada 5 Januari 2021 lalu. Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam korban. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ke dua tersangka, Minggu (24/1) pukul 22.30 Wib. \"Ke dua tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Kompol Yaya Karyadi. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: