Iklan Bos Aca Header Detail

Gandeng Law Firm, Gugatan SK Bupati Lamteng Tak Harus Ditangani JPN

Gandeng Law Firm, Gugatan SK Bupati Lamteng Tak Harus Ditangani JPN

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan sejumlah Kepala Kampung (Kakam) dengan Law Firm Tosa and Partner telah berjalan. Setelah mendampingi Kakam Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Sudarso, Law Firm Tosa and Partners mendampingi Kakam Mojokerto, Kecamatan Padangratu, Yayat Supriadin. Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto menyatakan kerja sama kakam dilakukan secara personal. \"Tidak masalah. Itu urusan personal. Terserah mau siapa saja yang mendampingi. Mau sepuluh atau dua puluh pengacara. Apalagi tergugat mempercayakan kepada Law Firm Tosa and Partners yang memang sudah ada kerja sama,\" katanya. Lantas, bagaimana posisi Jaksa Pengacara Negara (JPN) jika ada gugatan terkait SK Bupati ? Eko menyatakan JPN tetap diperlukan. \"JPN tetap diperlukan dalam hal-hal tertentu. Tapi, tidak mesti JPN yang mendampingi. Law Firm Tosa and Partners sudah izin, nanti melaporkan hasilnya kepada kita,\" ungkapnya Senin (3/8). Kasidatun Kejari Lamteng Patar Daniel Panggabean menyatakan JPN bekerja mendampingi berdasarkan surat kuasa khusus (SKK). \"Kita bekerja sesuai SKK. Kalau ada SKK, kita siap mendampingi. Tapi kalau nggak ada, masak kita yang minta-minta. Kalau gugatan Pilkakam yang di Kecamatan Trimurjo, kita ada SKK. Kalau gugatan pilkakam di Kecamatan Padangratu nggak ada SKK,\" ujarnya. Sementara Rokhimi, salah satu Kakam Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, mengatakan adanya kerja sama sejumlah Kakam dengan Lawa Firm Tosa and Partners sangat membantu. \"Kerja sama ini sangat membantu. Kami bisa tahu hukum. Jadi dalam menjalankan roda pemerintah kampung lebih nyaman. Kita bisa membangun kampung berlandaskan aturan. Selama ini banyak Kakam tak memahami tata cara mengelola kampung sesuai aturan,\" katanya. Jabatan Kakam, kata Rokhimi, adalah jabatan strategis mengingat banyak anggaran yang diterima dari pemerintah daerah dan pusat. \"Kita butuh pengetahuan hukum tentang cara mengelola anggaran itu sehingga tak mealnggar aturan. Selama ini banyak dimanfaatkan oknum yang mengambil keuntungan, sementara Kakam tidak menguasai aturan hukum. Adanya kerja sama ini, kita bisa belajar mengelola keuangan dengan baik tanpa melanggar aturan,\" ujarnya. Ditanya apakah ada dasar kerja sama ini, Rokhimi menyatakan kerja sama ini berdasarkan Permendes tentang pendidikan paralegal. \"Tentunya ada. Ini kami sedang disusun agar nanti ada pelatihan hukum. Supaya aparatur kampung tahu hukum. Jika ada masalah, polisi dan kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan. Kuasa hukum bisa mendampingi kami dalam pemenuhan hak hukum. Kami tak mau kejadian sebelum-sebelumnya, karena tidak tahu hukum ada Kakam masuk penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: