Polsek Marga Tiga Amankan 2 Pencuri Kambing

Polsek Marga Tiga Amankan 2 Pencuri Kambing

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Marga Tiga Lampung Timur mengamankan 2 pencuri ternak, Senin (5/7). Masing-masing, AP (23) warga Kecamatan Marga Tiga dan SH (31) warga Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Marga Tiga AKP Hariyono menjelaskan, ke dua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 2 ekor kambing milik Syamsul Arifin (29) warga Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga. Aksi pencurian itu dilakukan ke dua tersangka pada 29 Juni 2021, sekira pukul 02.30 WIB.

Modusnya, ke dua tersangka masuk ke halaman rumah korban. Kemudian, merusak pintu kandang dan membawa kabur 2 kambing. Setelah itu, ternak curian itu dijual di wilayah Kecamatan Sekampung.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AP. Dari nyanyian AP, petugas mengamankan SH. Berikut ke dua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka yang diduga digunakan saat beraksi.

\"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Hariyono. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: