Polsek Metrokibang Amankan DPO Begal di Cilegon Banten

Polsek Metrokibang Amankan DPO Begal di Cilegon Banten

radarlampung.co.id - Polsek Metrokibang Lampung Timur membekuk 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah, Naca (20) warga Desa Sukananti dan Agung (18) warga Desa Sukajadi Kecamatan Natar Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Metrokibang AKP Elita menjelaskan, ke dua tersangka diduga sebagai pelaku perampasan sepeda motor milik Arofi (17) warga Desa Margototo Kecamatan Metrokibang. Modusnya, ke dua tersangka mendatangi korban yang sedang duduk di seputaran komplek pemakaman China Desa Kibang Kecamatan Metrokibang, pada 3 November 2019 lalu. Kemudian, ke dua tersangka menodong korban menggunakan senjata api jenis pistol. Di bawah ancaman senjata api, korban tidak dapat berbuat banyak ketika ke dua tersangka membawa kabur 1 unit sepeda motor dan 2 buah telepon genggam. Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Metrokibang berhasil mengamankan tersangka Naca di wilayah Cilegon Banten. Sementara tersangka Agung diamankan di wilayah Kecamatan Natar. \"Ke dua tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Elita, Kamis (23/1). (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: