Polsek Pulau Panggung Amankan Kayu Sonokeling Diduga Hasil Ilegal Logging
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan satu truk pengangkut kayu Sonokeling yang diduga hasil Ilegal logging. Polisi juga mengamankan enam orang terduga pelaku penggangkutan.
Di dalam truk BE 8599 IY warna kuning itu ditemukan 40 potong kayu Sonokeling bentuk bulat berukuran panjang 1 dan 1,2 meter serta satu gergaji mesin.
Enam orang yang diamankan adalah SA (40), warga Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah yang menjadi sopir.
Kemudian empat lainnya berada di dalam truk. Yaitu MS (48), warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus; AS (37), warga Gunungsugih; EW (45), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan SP (60), warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Seorang lagi merupakan penghubung, yakni IR (48), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengatakan, truk berisi kayu Sonokeling berikut enam orang terduga ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (1/5).
\"Truk berisi kayu Sonokeling berikut enam orang terduga ditangkap saat melintas di jalan raya Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulaupanggung,\" kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Awalnya anggota Polsek Pulau Panggung sedang patroli sekitar pukul 19.30 WIB. Lalu didapat informasi ada truk pengangkut kayu melintas.
Mendapat informasi tersebut, bersama Kanit Intel dan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran serta penyekatan. Sekitar setengah jam kemudian, truk diamankan saat melintas di jalan raya Pekon Muara Dua.
\"Guna proses selanjutnya, para terduga dilimpahkan ke Polres Tanggamus,\" pungkas Musakir. (ehl/rnn/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: