Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Pimpinan Bajak Laut

Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Pimpinan Bajak Laut

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan bersama Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjab Timur, Polda Jambi, berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana perompakan kapal. Ia adalah Said Alwi alias Alwi (44), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/VIII/SPK/Res Tanjab Timur, tanggal 13 Agustus 2020. Alwi merupakan pelaku utama sekaligus pimpinan para bajak laut. Alwi dan komplotan telah melakukan tindak pidana perompakan kapal pada Rabu (12/08), sekira pukul 20.00 WIB, di wilayah perairan ambang luar laut wilayah hukum Polres Tanjab Timur. Aksi komplotan ini terjadi di titik koordinat 00°48.551\'S 104°02.483\'E. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin menjelaskan, penangkapan komplotan bajak laut tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima LP yang dibawa Satpolair Polres Tanjab Timur. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan, Polsek Rawajitu Selatan bersama Satpolair Polres Tanjab Timur akhirnya berhasil menangkap Alwi pada Sabtu (19/09), sekira pukul 01.00 WIB, saat bersembunyi di perairan Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. \"Pelaku langsung dibawa ke Mako Satpolair Polres Tanjab Timur guna dipemeriksa lebih lanjut,\" kata Iptu Wagimin, Senin (21/9). Pelaku akan dijerat dengan Pasal 439 KUHPidana tentang tindak pidana perompakan kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: