Polsek Simpangpematang Ringkus Tiga Jambret
MESUJI - Aparat Kepolisan Polsek Simpangpematang meringkus tiga pelaku penjambretan di jalan raya Desa Simpangpematang yang selama ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Ketiganya adalah, Feri Hardianto (16) Oki Sanjaya (18) dan Sutikno (40). Mereka ditangkap di tiga loksi berbeda, Minggu (21/10). Kapolsek Simpang pematang AKP Basri Wasip mengatakan, dari keterangan para pelaku, mereka mengincar korban yang sedang menggunakan telepon genggam ketika berkendara atau berboncengan di sepeda motor. “Jadi korban sudah dibuntuti, lalu merampas telepon genggam korban ketika ada kesempatan,\" kata Basri di kantornya, senin (22/10) Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku juga, mereka telah melakukan penjambretan di 10 lokasi di wilayah Simpang Pematang dan empat lokasi lain di Kabupaten Tulangbawang Barat dan di Tugu Mulyo, Sumatera Selatan. “Namun untuk kasus yang lainnya kami belum selidiki lebih lanjut karena laporannya tidak ada di Polsek Simpang pematang,” tandasnya. Ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan lima sampai tujuh tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan 1 unit HP XIAOMI Redmi 4A warna putih. (muk/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: