Ganti Rugi 31 Bidang Tanah JTTS Belum Putus, Warga Siap Berembuk

Ganti Rugi 31 Bidang Tanah JTTS Belum Putus, Warga Siap Berembuk

radarlampung.co.id-Masalah ganti rugi 40 bidang tanah yang masuk kategori tanah tambahan untuk JalanĀ  Tol Trans Sumatera (JTTS) milik warga di Desa Batang Hari Ogan Kecamatan Tegineneng, belum seluruhnya rampung. Tercatat baru 9 bidang milik warga setempat yang sudah menyetujui nilai ganti rugi tanah tambahan tersebut. \"Karena 9 bidang itu kan perkebunan. Tapi 31 sisanya masih belum sepakat soal nilai ganti rugi. Nah, besok akan membahas lebih lanjut dengan pihak Badan Pertanahan Negara. Mana saja warga yang harga ganti ruginya tidak sesuai,\"ungkap Kepala Desa Batang Hari Ogan Indra Gunawan kepada radarlampung.co.idĀ  Minggu (17/3) Dikatakan, dari pertemuan beberapa waktu lalu dengan BPN dan tim pembebasan JTTS, masyarakat meminta harga dinaikan. Warga juga minta tim appraisal menghitung ulang. \"Kita meminta tim apraisal melakukan perhitungan ulang. Karena selisih nilai ganti rugi jauh dibanding ganti wajar diawal pembebasan jalan tol sekitar 2015 lalu,\" ucapnya Rencananya, lanjut Indra Senin (18/3) pihak warg akan kembali duduk bersama dengan pihak BPN untuk membicarakan ganti rugi. Diakuinya, narasi spanduk pembebasan lahan tol tambahan pada 2019 dirasakan berbeda pada 2015 silam. Dimana pada 2019 berbunyi ganti rugi, sedangkan pada 2015 silam berbunyi ganti wajar \"Saya masih ingat, dulu pas sosialisasi terpampang dispanduk itu ganti wajar. Tapi kok sekarang ganti rugi. Namun pada prinsipnya kami berharap ada solusi dari keberatan warta terkait ganti rugi tanah tambahan untuk tol ini,\"pungkasnya (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: