Ganti Rugi JTTS tak Dapat, Ayah-Anak Mengadu ke Ombudsman

Ganti Rugi JTTS tak Dapat, Ayah-Anak Mengadu ke Ombudsman

radarlampung.co.id – Perjuangan menuntut hak atas ganti rugi lahan terus dilakukan Zainuddin gelar Tuan Titel (70) dan anaknya Rodes Indrajaya (47). Kali ini, warga Tiyuh Menggala Mas, RK. 04/RT. 05, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) tersebut mengirimkan surat ke Ombudsman Republik Indonesia. Upaya ini ditempuh untuk mendapatkan kompensasi atas tanah yang dilalui pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Lokasinya berada di STA 30, Tiyuh Wonokerto, Tulangbawang Barat dan Kampung Gunungbatin Udik, Lampung Tengah (Lamteng). Menurut Rodes, pengaduan ganti rugi tanah kepada pihak yang sah ini telah diurusnya sejak 21 November 2017. Namun hingga kini, belum ada solusi apapun. Baik dari BPN maupun Pemprov Lampung. Sementara informasinya, kompensasi lahan tersebut telah diambil pihak lain. Rodes menceritakan, pada 25 Juli 2017 dan 11 September 2017, pihaknya telah mengajukan dua kali sanggahan yang disampaikan kepada Gubernur dan Kepala BPN Lampung. \"Tidak hanya Gubernur dan BPN yang kami kirimkan surat sanggahan. Masalah ini juga kami tembuskan ke Bupati Tubaba, PT Waskita, Kepala BPN Tulangbawang, Camat Tulangbawang Tengah, Kepala Pengadilan Negeri Tuba dan Kepala Tiyuh Menggala Mas. Namun sampai saat ini tidak ada jawaban,” kata Rodes. Saat penyampaian sanggahan kedua di kantor BPN Lampung, mereka diterima oleh Edi Jon Panjaitan. Lantas didapat jawaban belum ada ganti ruginya. \"Tanah hak kami ini terletak di belakang Pabrik BW Mulya Asri dan Wonokerto seluas 300 hektare. Saat ini dilintasi proyek tol dengan titik koordinat STA 30. Tetapi diakui oleh masyarakat Gunungbatin Udik, Lampung Tengah,” urainya. Ia menyayangkan, saat inventarisasi lahan, pihaknya sebagai pemilik sah tidak mendapatkan pemberitahuan. Padahal lokasi tersebut masuk Tiyuh Wonokerto dan merupakan hak keluarganya berdasarkan Putusan Pengadilan Daftar No.15/G/DPT/1990/PN.KTB, SK Gubenur, dan Surat Keterangan Nomor. 03.34.04.1997. Kemudian Surat Izin Pengukuran Peladangan Area Tulung Seluang, Surat Pernyataan Ketua Adat Gunungbatin Udik, Surat Perjanjian Pernyataan bersama Kepala Kampung Gunungbatin Udik dan Kampung Menggala Mas, Surat Pengesahan Hak Waris, SKT No 37/II/76/KEP, SKT Tuan Raja Lampung, SKT Stan Bandar Syah, SKT Tuan Sampurna Jaya, Surat Keterangan Perbatasan/Umbul Baru, Surat Tugas BPN, dan Silsilah Keturunan. Bukti lain terdapat pada peta lokasi sementara tanah umbulan Tulung Seluang pemilik keturunan, Peta Sheet 30, Peta Transmigrasi tahun 1973-1974 Lampung Utara. ”Kami minta agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum,\" tegasnya. (fei/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: