Polsek Way Jepara Bekuk DPO Curanmor

Polsek Way Jepara Bekuk DPO Curanmor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polsek Way Jepara Lampung Timur memburu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 8 bulan lalu membuah hasil. Itu setelah, Tekab 308 Polsek Way Jepara bersama Polsek Gunung Pelindung mengamankan SS (35) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur, Jumat (27/8) pukul 02.30 WIB. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat BE 2445 NP milik Nining Suryani (48), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama seorang rekannya pada 29 Desember 2020. Modusnya, tersangka dan rekannya mencuri sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah. Tersangka melakukan aksinya menggunakan kunci leter T. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Way Jepara berhasil mengamankan SK (27) dan kini sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Sukadana. Dari nyanyian SK, petugas berusaha memburu SS. Namun, SS baru berhasil diamankan, Jumat dini hari. \"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Jalaludin. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: