Iklan Bos Aca Header Detail

Gara-gara Getah Karet, Ditangkap Polisi

Gara-gara Getah Karet, Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id – Anggota Satreskrim Polres Pesawaran menangkap Purnomo (38) dan Edi Purnomo (46), di Afeling IV PTPN VII Way Berulu, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Minggu (10/2). Keduanya diduga mencuri getah karet milik PTPN VII. Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasar laporan karyawan PTPN VI  yang tertuang dalam LP/B-71/II/2018/Res Pesawaran/Sek Gedongtataan tertanggal 10 Februari 2019. ”Berat getah karet yang dicuri kurang lebih sekitar 70 kilogram,\" kata Popon, Senin (11/2). Kedua tersangka yang tinggal di Desa Bogorejo ini mengambil getah karet di dalam mangkuk (sadapan). Getak yang terkumpul dimasukkan ke karung. ”Atas kejadian tersebut, PTPN VII Way Berulu mengalami kerugian sebesar Rp950 ribu. Keduanya akan dijerat pasal 363 KHUP,\" ujarnya. (ozi/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: