Gara-Gara Kucing, 2 Warga Sekampung Diamankan

Gara-Gara Kucing, 2 Warga Sekampung Diamankan

Radarlampung.co.id - Polsek Sekampung Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hewan. Masing-masing, RD (24) dan FJ (20) warga Kecamatan Sekampung. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung AKP Muliawati menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 3 ekor kucing anggora milik Sectio Lestaria (35) warga Giriklopo Mulyo Kecamatan Sekampung. Aksi pencurian itu dilakukan ke dua tersangka, Jumat (3/9) pukul 01.00 WIB. Mudusnya, tersangka membuka gerbang pagar rumah korban. Kemudian, mencuri 3 ekor kucing korban berikut kandangnya yang berada halaman depan. Terungkapnya kasus pencurian itu berawal ketika ibu korban sedang jalan-jalan pagi. Saat melintas di depan kos-kosan tersangka, ibu korban melihat seekor kucing yang mirip milik anaknya. Untuk memastikannya, ibu korban memanggil nama kucing tersebut. Ternyata, kucing itu langsung mendekat. Kemudian, ibu korban mengetuk pintu salah satu kamar kos. Ketika penghuni kamar kos keluar. Ibu korban kembali melihat 2 ekor kucing milik anaknya yang hilang. Ketika ditanya, penghuni kos mengakui 3 ekor kucing itu milik korban yang mereka curi. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sekampung. Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Sekampung mengamankan ke 2 tersangka. Berikut ke dua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 ekor kucing dan sebuah kandang. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Muliawati. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: