Gara-gara Motor Baru, Ditangkap Polisi

Gara-gara Motor Baru, Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id – Ini akibatnya membeli kendaraan yang asal usulnya tidak jelas. YD (18), warga Bulok, Tanggamus diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota lantaran memiliki sepeda motor diduga hasil kejahatan. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mewakili  Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, YD dan barang bukti motor Honda Vario BE 6577 UN diamankan sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (15/7). ”Ia diamankan di Jalan Raya Dusun Mujisari, Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa,” kata Eko, Rabu (17/7). Dilanjutkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor pada 21 Mei lalu. Korbannya adalah Sisilia Robiyanti (39). Motor tersebut diketahui hilang pagi hari. Sementara kunci motor asli yang memiliki remote control tergantung di dekat pintu kamar. ”Tersangka mengaku tidak mencuri motor tersebut. Ia membeli dari rekannya berinisial A seharga R3 juta,” ujarnya. Eko menuturkan, YD akan dijerat dengan pasal 480 KUHP karane diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan. ”Ancaman hukumannya maksimal tujuah tahun penjara,” kata dia.  (sag/mul/ais) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: