Iklan Bos Aca Header Detail

Gara-gara Sabu, Batal Kerja di Kalimantan dan Papua

Gara-gara Sabu, Batal Kerja di Kalimantan dan Papua

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara narkoba, SD (39) dan AY (32) gagal berangkat memenuhi panggilan kerja di luar Lampung. Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,15 gram, Senin malam (28/6). Kasatrenarkoba Iptu khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan, SD merupakan warga Kelurahan Pringsewu. Sedangkan AY, warga Depok, Jawa Barat yang berdomisili di Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Pringsewu. \"Keduanya ditangkap dikediaman masing-masing. SD diamankan sekitar pukul 18.30 WIB. Sedang AY sekitar jam 23.00 WIB,\" kata Khairul Yassin Ariga. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti lain yang disita adalah satu buah pirek, bong, satu buah skop yang terbuat dari pipet dan sumbu dari jarum. \"Barang bukti didapat saat menggeledah kamar SD. Ini diakui milik kedua tersangka,\" sebut dia. Khairul mengungkapkan, lantaran harus menjalani proses hukum, keduanya gagal mengikuti panggilan kerja di Kalimantan dan Papua. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: