Gara-gara WA Story, Siswi SMA di Tanggamus Masuk Kantor Polisi
radarlampung.co.id – Hati-hati menulis. Jika tidak, akan menjadi masalah yang mengantar ke proses hukum. Seperti terjadi pada PA (16), siswi SMA di Talangpadang yang diamankan anggota Polres Tanggamus. Ini buntut dari status WhatsApp yang ditulisnya. Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin mengatakan, PA diamankan lantaran menulis status yang berisi kalimat penghinaan terhadap institusi Polri. Ini bermula ketika PA melihat aparat kepolisian mengelar Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalan Raya Gisting, Minggu (3/11). Ia merasa terganggu dan takut ditilang. \"Kemudian dia (PA, Red) memutar balik, mampir ke warung warga sambil menunggu polisi selesai razia. Karena kesal, ia menulis WhatsApp story,\" kata Bunyamin mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Senin (4/11). Lantaran menulis status tersebut, PA diamankan dan diberikan pembinaan di mapolres. Berdasar pantauan, imbauan dan arahan berlangsung di ruang Kabag Ops Kompol Bunyamin. Selanjutnya, anak baru gede yang mengenakan jilbab putih itu dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. \"Dia (PA, Red) datang didampingi orang tuanya dan Bhabinkamtibmas. Selanjutnya didampingi polwan, telah diberikan himbauan terhadapnya. Kemudian dia diserahkan kepada orang tua dan dikenai wajib lapor,\" sebut dia. Dalam kesempatan itu, Bunyamin mengimbau masyarakat, agar berhati-hati dalam membuat statement di media sosial. \"Karena ada undang-undang ITE. Mari berhati-hati dalam bermedia sosial,\" tegasnya. Sementara orang tua PA, Muhidin mengaku menyesal atas tulisan anaknya yang telah menghina institusi kepolisian. ”Sebagai orang tua, kami sudah melarang anak berkata tidak sopan. Apalagi terhadap institusi negara,\" kata Muhidin. Ia juga memohon instusi kepolisian memaafkan anaknya atas unggahan tersebut. PA juga mengaku menyesali perbuatannya. Ini dilakukan karena kesal sehingga menuangkan kalimat kasar ke status WA. \"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh personel dan institusi Polri. Saya mengakui kesalahan saya dan berjanji untuk tidak mengulangi mengunggah kata-kata, gambar, status atau apapun dengan tujuan menyebar kebencian, menghina, menjatuhkan harkat dan martabat orang lain. Baik institusi maupun perorangan,\" kata PA. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: