Pos Ronda Jadi Tempat Berjudi, Polisi Amankan Lima Orang

Pos Ronda Jadi Tempat Berjudi, Polisi Amankan Lima Orang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka Operasi Cempaka 2019, para penjudi diamankan Polsek Waypengubuan, Lampung Tengah, Selasa (3/12) sekitar pukul 00.15 WIB. Lima penjudi remi ini diamankan di pos ronda Dusun V, Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan. Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya mendapat informasi bahwa di pos ronda Dusun V, Kampung Candirejo, sering dijadikan tempat judi. \"Kita tindak lanjuti informasi ini. Kita mengamankan lima orang. Yakni Jeri Sucipto alias Tursim (40), Nopiato (26), Hendro (39), Sukio (44), dan Ahmad Haitami (29). Lima orang ini warga Dusun V, Kampung Candirejo,\" katanya. Barang bukti yang diamankan, kata Widodo, dua set kartu remi yang sudah dipakai, dua set kartu remi baru, uang Rp88 ribu, dan spanduk warna putih sebagai alas. \"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima penjudi dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: