Gasak Solar Tetangga, Pemuda Ini Ditangkap, Satu Pelaku Buron

Gasak Solar Tetangga, Pemuda Ini Ditangkap, Satu Pelaku Buron

Radarlampung.co.id - Polsek Menggala menangkap satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) jerigen berisi solar. Pelaku adalah Robi Sanjaya (18), warga Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (27/10), sekira pukul 18.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Aksi kejahatan pelaku bermula saat korban Suhartono (46), warga Kampung Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, bangun pagi dan bersiap untuk bekerja di bangunan milik Ali Hasan di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Selasa (19/10), sekira pukul 08.00 WIB. Ketika itu, korban akan mengisi solar pada mesin molen dan menuju ke tempat penyimpanan jerigen yang berjarak 15 meter. Sesampainya di tempat tersebut, korban melihat jerigen berisi solar sudah tidak ada lagi. Korban sempat bertanya kepada temannya apakah ada yang membawa jerigen berisi solar, namun dijawab tidak ada. \"Bersama-sama dengan pekerja lainnya korban berusaha mencari jerigen berisi solar namun tidak ditemukan. Korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Menggala,\" kata AKP Sunaryo, Kamis (28/10). Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Sementara rekannya J masuk daftar pencarian orang (DPO). \"Pelaku juga mengaku bahwa telah melakukan 11 kali aksi kejahatan di tempat lain,\" terang Kapolsek. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: