Gasak Tabung Gas Tetangga, Buruh Ditangkap Polisi

Gasak Tabung Gas Tetangga, Buruh Ditangkap Polisi

Radarlampung.co.id-Polsek Pugung membekuk tersangka pencuri spesialis tabung gas E Kurniansah (27) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung. Dari tangan pria yang berprofesi buruh itu, petugas mengamankan barang bukti 3 tabung gas milik korban Mardiana dan 1 tabung gas milik Agus yang tidak lain adalah tetangga pelaku sendiri. Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan dua korban tanggal 31 Desember 2020 yang telah kehilangan 4 tabung gas dalam hari yang sama. \"Berdasarkan dua laporan tersebut, kemudian diketahui tabung gas berada ditangan tersangka sehingga ia diamankan ke Polsek Pugung pada Jumat pukul 08.00 Wib,\" ungkap Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Menurut Kapolsek, proses penangkapan pelaku yang dikenal sangat meresahkan itu dibantu oleh warga setempat. \"Tersangka ini dikenal sangat meresahkan. Sering mencuri buah pisang bahkan pernah disidang tipiring di PN Kota Agung,\" ujar Okta Devi. Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian pada Kamis, 31 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 Wib di rumah para korban. Bermula diketahui saksi Deti (37) yang datang kerumah korban Mardiana hendak memasak nasi uduk untuk berjualan. Saat saksi akan menghidupkan kompor gas, ternyata tabung gas yang biasanya terpasang di selang sebanyak 2 buah tabung dan 1 tabung gas cadangan sudah hilang. Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Pugung dan bersama warga melakukan pencarian tabung gas sehingga diketahui berada di rumah korban. \"Saat diamankan 3 buah tabung gas milik korban Mardiana disembunyikan di rumah tersangka. Ia juga mengkui mengambil 1 tabung milik Agus sehingga berjumlah 4,\" jelasnya. Ditambahkan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan pencurian bersama rekannya, dengan masuk ke dapur rumah korban dengan menjebol pintu lalu membawa tabung gas ke rumahnya untuk disembunyikan. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap rekannya berinisial PE masih dilakukan pencarian. \"Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk satu rekannya PE masih kita kejar,\"pungkas Kapolsek. Sementara menurut tersangka E Kurniansyah, bahwa pencurian itu dilakukan bersama temannya PE dengan alasan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. \"Ngambil tabung gasnya berdua. Untuk dijual, uangnya akan dipakai kehidupan sehari-hari,\" kata tersangka berbadan kecil tersebut di Mapolsek Pugung.(ehl/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: