Potong Dana Kelurahan, Sanksi Hanya Teguran

Potong Dana Kelurahan, Sanksi Hanya Teguran

radarlampung.co.id - Inspektorat Bandarlampung akhirnya buka suara terkait pemotongan dana kelurahan yang dilakukan Lurah Kelapatiga Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung, Apri Wahidi.

Inspektur Bandarlampung M. Umar yang sebelumnya terkesan menghindar menyatakan, dari hasil investigasi Lurah tersebut positif menyalahi aturan dan akan dikenai sanksi teguran pertama.

\"Sementara ini belum ada sanksi, tapi akan kita beri sanksi teguran I melalui surat tertulis, sebagai efek jera,\" katanya kepada Radarlampung.co.id di ruang kerjanya, Selasa (3/12).

Terkait dana yang telah dipotong tersebut, pihaknya memberikan dua pilihan kepada kelurahan. Pertama, uang dipakai untuk pembangunan lainnya dengan laporan adendum. Kedua, uang dikembalikan ke kas daerah.

\"Kalau kami meminta kepada mereka agar dikembalikan ke kas daerah saja, biar selesai perkaranya. Kalau yang melalui adendum itu, uang tersebut dapat digunakan pembangunan tambahan, seperti penambahan volume,\" tandasnya.

Menurutnya, hingga saat pihaknya tidak menemukan kejanggalan terkait realisasi dana kelurahan lainnya, selain yang terjadi di Kelurahan Kelapatiga. \"Kalau ada penyelewengan, pasti ketahuan, pada saat pemeriksaan reguler,\" pungkasnya.(apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: