RMD Header Detail

PPDB Zonasi SMA Ditentukan Jarak Terdekat

PPDB Zonasi SMA Ditentukan Jarak Terdekat

Radarlampung.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai memberlakukan sistem zonasi. Pada sistem ini, siswa yang akan mendaftar ke SMA ditentukan berdasarkan jarak terdekat dari lokasi sekolah dalam satu wilayah zonasi.  Khusus Bandarlampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung tengah merancang sebanyak 17 zonasi yang tersebar di 20 kecamatan.  Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Mahlil mengatakan, perekrutan PPDB akan ditentukan berdasarkan jarak terdekat.  Jika, sekolah mengalami kelebihan daya tampung, maka siswa yang terdekat lebih dulu diterima, dan yang jaraknya jauh secara otomatis akan tersingkir.  \"Tidak ada penentuan nilai pada sistem PPDB zonasi, jadi murni jarak. Misalnya, siswa itu jarak tinggalnya dari sekolah 1 kilometer, maka akan kalah (diterima, red) dengan jarak 800 meter,\" jelasnya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (20/3). Lebih lanjut dia, hal tersebut mengacu pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Sehingga, perankingan dilakukan bukan berdasarkan nilai melainkan jarak terdekat.  \"Ya bagaimana kebijakan pusatnya begitu, jadi yang siswa tidak tertampung, mau tidak mau dia masuk ke swasta,\" tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: