PPK dan Panwasam Dapat Atensi Khusus

PPK dan Panwasam Dapat Atensi Khusus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) mendapatkan atensi khusus dari Bawaslu setempat. Hal ini berkaitan dengan tahapan pleno pemungutan suara di tingkat kecamatan yang dalam PKPU nomor 5 tahun 2020, ditenggat hingga Senin (14/12). Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, warning dan atensi bagi PPK dan Panwascam dalam menginput hasil pemilihan. Karena, kata Candra, data juga sudah di-upload di Sirekap. \"Sudah di-upload juga di sirekap dan tidak menggunakan Plano. Sehingga dalam penginputan harus benar-benar jeli agar tidak salah input dan menjadi persoalan serta masuk ranah pidana,\" kata dia, Minggu (11/12). Candra melanjutkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada setiap Pengawas untuk juga merekap yang hasilnya digunakan untuk data pembanding ketika pleno di tingkat kecamatan. \"Apabila ada perbedaan maka sebagai bahan koreksi dari pengawas pemilu (Panwas Kecamatan) dan pertanyaan perbedaan itu dikarenakan apa, untuk memperjelas bisa instruksikan ke PPK membuka C Plano Hasil agar semua saksi bisa menyaksikan perbedaan tersebut,\" katanya. Dia juga mengaku sangat mewanti-wanti PPK untuk berhati-hati juga dalam penginputan ke Sirekap, agar tidak menjadi persoalan di pleno. \"Pleno di tingkat kecamatan harus clear and clean, sehingga nanti di kota tidak berlama-lama dalam Pleno,\" ujarnya. Kata dia, jika ada PPK dan Panwascam yang memberikan keterangan tidak benar, maka akan merujuk pada persoalan pidana. Sesuai dengan UU Pilkada Pasal 178E Ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp48.000.000 dan paling banyak Rp144.000.000. Kemudian di ayat 2 : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. Dia juga berpesan kepada seluruh paslon juga harus menunggu hasil pleno dan penetapan secara resmi oleh KPU pada 13-17 Desember 2020 dan tidak bereuforia terhadap hasil quico count. \"Ini juga agar menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,\" imbuhnya. Sementara, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, Bawaslu berkomitemen menjaga hak pilih dan suara rakyat, memastikan hasil tungsura dari tingkat sampai kabupaten/ kota. \"Tentunya Bawaslu ada data pembanding bila terjadi ketidaksesuaian hasil antara jajaran KPU dan saksi paslon, baik pembanding manual dan penggunaan SIWASLU yg berbasis C hasil (plano) yang berhologram,\" ucapnya. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: