Iklan Bos Aca Header Detail

Gegara Adik Karaokean Tak Mampu Bayar, Kakak Ipar Masuk Penjara

Gegara Adik Karaokean Tak Mampu Bayar, Kakak Ipar Masuk Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID- Aparat Polsek Menggala Tulangbawang menangkap I Made Satrawan, warga kecamatan Pagardewa Tulangbawang Barat. Dia diduga telah menganiaya Wayan Kasti, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur. Peristiwa tersebut bermula saat adik ipar pelaku yakni Putu Koncreng, tengah asyik berkaraoke dan membeli minuman di tempat korban Wayan Kasti (51), di warung jambuan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan, Selasa (19/10), sekira pukul 02.00 WIB. Ketika itu, Putu Koncreng menghabiskan Rp2 juta. Namun, dia tidak dapat membayar. Karenanya Putu Koncreng meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN di tempat korban sebagai jaminan. Putu Koncreng lalu menelpon pelaku. Berselang beberapa waktu pelaku datang sambil marah-marah. Pelaku menanyakan orang yang bertanggung jawab di warung tersebut. Setelah itu Wayan Kasti muncul. Sempat terjadi cekcok. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban. Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah. Hal ini menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu. \"Pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok. Setelah mengalami peristiwa penganiayaan, korban melaporkannya ke Mapolsek Menggala,\" kata AKP Sunaryo, Minggu (31/10). Berbekal laporan korban, polisi bergerak. Pelaku akhirnya ditangkap hari Rabu (27/10), sekira pukul 20.00 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, tanpa perlawanan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: