Gegara Bawa Badik, Terancam 10 Tahun Bui

Gegara Bawa Badik, Terancam 10 Tahun Bui

radarlampung.co.id-Aparat Polsek Lambukibang, Tulangbawang Barat (Tubaba), menangkap Marhan (22). Pemuda ini diduga antaran membawa senjata tajam. Kapolres Tuba, AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mengatakan, tersangka ditangkap hari Sabtu (6/4), di jalan poros Tiyuh Gununsari, Kecamatan Lambukibang, Tubaba. \"Tersangla merupakan warga Tiyuh Kibang Yekti Jaya, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat,\" ujar Iptu Malik Minggu (7/4). Marhan ditangkap petugas yang tengah patroli di wilayah hukum Polsek Lambukibang. Saat sedang melintas dengan menggunakan mobil patroli, petugas melihat ada dua orang laki-laki yang sedang bediri di pertigaan Tiyuh Gunungsari. \"Karena merasa curiga kepada dua orang tersebut, petugas langsung turun dari kendaraan patroli dan melakukan penggeledahan badan kepada mereka. Hasilnya ditemukan sajam jenis badik berwarna putih dengan sarung coklat yang diselipkan oleh tersangka di pinggang sebelah kirinya,\" kata dia Minggu (7/4). Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan, Marhan merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2016 dengan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polsek Banjaragung. Dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Menggala penjara selama 17 bulan. Dalam perkara ini, katanya, petugas menyita senjata tajam jenis badik dan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor. \"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak yang bukan profesinya .Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,\" katanya.(fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: