Gegara Celengan, Warga Pringsewu Masuk Penjara
RADARLAMPUNG.CO.ID- Sahrul harus mendekam di sel Mapolsek Pardasuka Polres Pringsewu sejak Sabtu (2/10). Warga Pardasuka itu diduga mencuri tiga buah celengan berisi uang sekitar Rp10 juta. Selain itu juga mengambil dua ekor burung jenis kacer milik Ahmad Syafei. Pencurian itu terjadi Kamis tanggal 26 Agustus lalu sekitar jam 19.30 wib. Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan Sahrul diduga masuk lewat jendela yang tidak terkunci. Dia kemudian mengambil dua ekor burung kacer dari dalam kurungan yang digantung di ruang dapur. Kemudian mengambil tiga buah celengan yang terbuat dari plastik yang disimpan didalam dikamar korban. “Korban baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut sepulang dari main sekitar jam 22.00 Wib. Yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” terangnya. Aksi pencurian terbongkar, dimana dari hasil penyelidikan polisi didapat informasi dari salah satu warga yang menolak ketika akan di titipi burung. Dari sini kemudian di lakukan pengembangan ternyata Sahrul juga sempat membayar ongkos Service sepeda motor menggunakan yang receh yang di duga hasil pencurian. \" S mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian dirumah korban Ahmad Syafei yang tak lain merupakan tetangganya sendiri” jelas Lukman. Polisi mengamankan barang bukti dua ekor burung dari rumah kerabat Sahrul diwilayah kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. “Pengakuannya dari tiga buah celengan yang hilang dari rumah korban, hanya mengambil Satu buah celengan yang berisi uang recehan sejumlah Rp 320 ribu. Uangnya telah habis dipergunakan untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor,\" bebernya. Dari catatan Polisi ternyata Sahrul seorang residivis kasus pencurian yang bebas dari Lapas tahun 2015 lalu. “Kini sedang dalam proses penyidikan , kepadanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” katanya. (sag/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: