Iklan Bos Aca Header Detail

PPKM Darurat Jawa dan Bali, Polda Lampung Putar Balik Ratusan Kendaraan

PPKM Darurat Jawa dan Bali, Polda Lampung Putar Balik Ratusan Kendaraan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan Bali diberlakukan. Terkait hal itu, Polda Lampung telah melakukan putar balik ratusan kendaraan yang menyeberang ke Pulau Jawa. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penyekatan ini dilakukan Polda Lampung untuk memutus mata rantai Covid-19. \"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM darurat yang dilakukan di pulau Jawa dan Bali, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari pulau Sumatera yang akan ke pulau Jawa\", katanya, Jumat (9/7). Menurut Pandra, berdasarkan data dari Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3967 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas. \"Dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 278 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2245 kendaraan,\" kata dia. Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan. \"Dengan rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan,\" jelasnya. Masih kata Pandra, kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos check point Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos check point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan pelabuhan Bakauheni. \"Saya pun menghimbau kepada masyarakat lebih baik dirumah saja. Kalaupun terpaksa akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam),\" ucapnya. \"Kalau tidak ada syarat terebut dengan terpaksa akan diminta untuk putar balik oleh petugas, hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19,\" tandasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: