Iklan Bos Aca Header Detail

PPKM di Bandarlampung Turun Level 2, Pringsewu Masuk Level 3

PPKM di Bandarlampung Turun Level 2, Pringsewu Masuk Level 3

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung mengalami sedikit perubahan. Sebelumnya Bandarlampung yang masuk level 3 kini turun ke level 2. Sementara Pringsewu, yang sebelumnya level 2 kini masuk ke level 3 penerapan PPKM. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua. Dalam Inmendagri disebutkan wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro. \"Sementara penerapan level tiga yaitu Kabupaten Pringsewu,\" bunyi Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (4/10) dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: