Gegara Saling Ejek, Dua Remaja Berkelahi hingga Salah Satunya Tewas

Gegara Saling Ejek, Dua Remaja Berkelahi hingga Salah Satunya Tewas

RADARLAMPUNG.CO.ID - RS (13), warga Dusun Merandung, Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat, tewas setelah berkelahi dengan sepupunya sendiri. Perkelahian terjadi di Dusun Kampung Baru, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, Senin (12/4), sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan kabar peristiwa ini. \"Ya, masih sepupuan. Seledek-ledeken. Korban dan tersangka warga Tuba. Tapi, TKP ributnya di Kecamatan Terusannunyai. Di rumah bibinya Dusun Kampung Baru, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Santoso, korban RS dan tersangka D (16), warga Kalimiring, Tiyuh Toho Menggala, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, saling ejek lewat HP. Mereka kemudian janjian bertemu di jalur dua Dusun Kampung Baru, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai. Tersangka mendatangi korban yang sedang duduk-duduk di rumah pacarnya. Seketika, tersangka langsung memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik korban hingga terjatuh di kursi. \"Korban berkata kepada tersangka jika mau berkelahi jangan di rumah orang,\" ujarnya. Selanjutkan, kata Santoso, korban bersama tersangka berjalan menuju rumah bibinya di Dusun Kampung Baru, Kampung Gunungbatin Udik. Di depan rumah bibinya, tersangka kembali memukul kepala korban berkali-kali sambil menarik korban ke dalam rumah. Di ruang tamu, tersangka kembali memukul korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh, korban dicekik hingga meninggal dunia. \"Tersangka panik mengira korban hanya pingsan. Tubuh korban digotong ke dalam kamar. Tersangka menghubungi sepupunya untuk membawa korban ke Puskesmas Mulyoasri. Diketahui korban telah meninggal dunia,\" ungkapnya. Atas kejadian ini, kata Santoso, orang tua korban melaporkan ke Polsek Tuba Tengah. Orang tua korban melapor dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/115-B/IV/2021/LPG/Res Lamteng/Sek Tenun , Tgl. 12 April 2021. Pada Senin (12/4) sekitar pukul 20.00 WIB, kata Santoso, Polsek Terusannunyai dan Polsek Tuba Tengah mendapat informasi keberadaan tersangka. Tersangka ditangkap di rumah Dusun Kampung Baru, Kampung Gunungbatin Udik. \"Tersangka diamankan dibawa ke Mapolsek Tuba Tengah. Demi keamanan, tersangka dibawa ke Mapolsek Terusannunyai. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 23/2014,\" ungkapnya. Dalam perkara ini, pihak LPA Lamteng melakukan pendampingan terhadap tersangka. \"Kita dampingi tersangka. Masih satu keluarga. Sepupuan. Persoalan saling ledek,\" katanya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: