PPKM Level 4, Catin Positif Covid-19 Bisa Diwakilkan

PPKM Level 4, Catin Positif Covid-19 Bisa Diwakilkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kota  Bandarlampung, masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Salah satu intruksi Walikota Bandarlampung Bunda Eva Dwiana menyatakan, Untuk kegiatan Akad nikah, dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang dengan waktu pelaksanaan 1 (satu) jam dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Lampung, Hi.Purna Irawan mengatakan, jika menikah di Bandarlampung, diharuskan menikah di KUA dan tidak memperbolehkan menikah diluar KUA. \"Ini bukan soal pilihan, karena kalau memilih kan lebih nyaman nikah dirumah/gedung. Tapi posisinya kita bukan memilih, tapi diperintahkan untuk taat dengan aturan sebagai sumbangsih ini, agar Pandemi Covid-19 cepat selesai. Khusus di Bandarlampung untuk taat peraturan tersebut,\"ucapnya. Sedangkan untuk diluar Bandarlampung, tambah Purna, karena tidak ada intruksi khusus seperti Bandarlampung, maka diperbolehkan menikah di rumah/gedung selama bisa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara maksimal. \"Insyallah belum ada penghulu di Bandarlampung menikahkan diluar  KUA. Sempat ada kabar disinyalir kemarin setelah kita coba cek ternyata tidak terjadi demikian,\"jelasnya. Purna pun belum mengetahui sampai kapan intruksi itu diberlakukan. \"Kami sampai saat ini masih menunggu intruksi selanjutnya dari Ibu Walikota Bandarlampung Bunda Eva Dwiana. Jika tidak ada intruksi lanjutnya terkait tempat menikah, Maka kami akan kembali merujuk dengan Surat Edaran (SE) Dirjen nomor 2 tahun 2021 yang diperbolehkan menikah di Rumah,\" katanya. Purna pun menyampaikan apresiasi Surat Edaran (SE) Nomor 7 dan Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelayanan diluar pulau Jawa. Kemudian Intruksi ibu Walikota Bandarlampung. Hal ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para petugas KUA terutama Penghulu. \"Jadi kita menghimbau kepada kawan kawan penghulu jangan disalah artikan maunya Dirjen dan intruksi itu karena semata semata untuk kesalamatan dan kesehatan para petugas kita. Artinya Disamping kita taat peraturan, Tentunya dalam Peraturan tersebut juga diminta Prokes juga harus tetap dimaksimalkan,\" jelasnya. Dalam SE tersebut, lanjut Purna dalam peraturannya, ada 5 orang berperan proses dalam akad nikah yakni Dua orang Catin (Calon Pengantin) yakni Catin Pria dan Wanita, Wali Nikah dan Dua orang Sanksi. Dimana kelima orang tersebut harus ada surat keterangan swab antigen. \"Apabila hasil swab anti gen salah satunya positif covid-19, maka pernikahan diminta ditunda atau jalan keluarnya catin diwakilkan kepada siapa untuk dapat menerimanya. Kasus ini sudah kita temukan di KUA Kemiling belum lama ini, ada salah satu Catin positif yakni Catin Pria Positif covid-19 sehingga kita tidak perkenan beliau datang ke KUA. Hanya saja tidak mungkin ditunda akad nikah karena mereka sudah menetapkan tanggal. Kita beri jalan keluar dia menunjuk siapa yang akan mewakili dia untuk menerima ijab itu. Namun 85 persen banyak masyarakat belum mengetahui hal tersebut dan hal ini perlu ada edukasi lanjut,\"jelasnya. Termasuk juga dalam hal saksinya yang positif covid-19, kata Purna, bisa digantikan dengan orang lain. \"Kalau wali terkena juga bisa diwakilkan, \"jelasnya. Syarat Swab Antigen ini, juga sebagai perlindungan agar membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19, kata Purna. \"Kalaupun negatif hasilnya ini juga bagian dari salah satu upaya kita mengetahui bahwa badan kita sehat,\"ucapnya. Dibagian lain, Kepala Kemenag Kota Bandarlampung Dr.H.M Aris Rayusman belum menemukan penghulu di Bandarlampung menikahkan diluar KUA selama PPKM Level 4. \"Kami tetap menghimbau teman-teman Kepala KUA untuk terus koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan akad nikah. Sejauh ini kami mengintruksi pelaksanaan Akad Nikah Di KUA,\"jelasnya. Namun, dirinya terus memantau bagian seksi Bimas Islam dimana seksi tersebut belum mendapati berapa jumlah penghulu yang melanggar aturan tersebut. \"Kalau ada ditemukan hal tersebut melayani akad nikah diluar KUA. Kami berikan sanksi teguran.Tapi sampai saat ini belum ditemukan. Jadi menghimbau kepada penghulu/kepala KUA untuk melaksanakan layanan Akad nikah di KUA sampai Pelaksanaan PPKM Level 4 Ini selesai di kota Bandarlampung,\"tutupnya. (gie/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: