Iklan Bos Aca Header Detail

PPKM Turut Berdampak Pada PAD Uji KIR

PPKM Turut Berdampak Pada PAD Uji KIR

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) cukup berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Bandarlampung. Selama Juli 2021, hanya 1.057 unit kendaraan yang melakukan uji KIR. Berbeda dengan Juni yang mencapai 1.709 unit kendaraan. Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) KIR Dinas Perhubungan Bandarlampung Andy Koenang menuturkan, penurunan kendaraan yang melakukan uji KIR saat kondisi PPKM ini, kemungkinan dikarenakan kendaraan yang berhenti oprasional atau tidak melakukan perjalanan. Sebab terjadi pembatasan mobalisasi antar daerah. \"Namanyakan mobil besar lintas, banyak yang nganggur selama PPKM. Biasanya seperti Damri sekali masuk 5-10 unit,\" ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jumat (6/8). Tentu, lanjutnya, ini berdampak kepada PAD sektor KIR. \"Kalau kita lihat, terbanyak kendaraan yang datang di tahun ini pada Maret sebanyak 2.032 unit, lalu Juni 1.709 unit, April 1.553 unit, Februari 1.428 unit, dan seterusnya,\" ujarnya. Meski di Juli turun, kata Andy, PAD KIR sampai Juli sudah 59 persen atau Rp884.790.800 dari target Rp1,5 miliar atau naik 25 persen dari target tahun lalu. \"59 persen itu dari total 10.104 unit kendaraan yang uji KIR sejak Januari-Juli. Terbagi, 7.666 unit truk, 1.699 unit pickup, 126 unit taxi/minibus, 498 unit bus, dan 115 unit tempelan,\" terangnya. Kendati begitu, ia mengaku yakin mampu mengejar target tersebut pada September atau Oktober mendatang. \"InsyaAllah masuk target, karena seperti yang uji KIR pada Maret dan April ini habis di September dan Oktober,\" ucapnya. Karena uji KIR ini bergantung dengan masyarakat yang datang, pihaknya pun rutin melakukan sosialisasi ke penyedia jasa angkutan agar tepat waktu melakukan KIR setiap enam bulan, memberlakukan denda, meminta kepada perusaha pengguna jasa angkutan untuk tidak menerima kendaraan yang mati KIR, serta KIR bukan di Bandarlampung atau bodong. \"Kalau denda itu kita kenakan dua persen kalau satu periode. Tapi kalau sudah lebih dari satu periode kita hitung per periode. Saat ini lima jenis kendaraan yang uji KIR masih sama, yaitu Rp60 ribu perpanjangan dan Rp70 ribu ganti kartu,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: