Geger Video Polisi Stop Bus Pendemo di Bakauheni, Polda Lampung: Itu Hoaks

Geger Video Polisi Stop Bus Pendemo di Bakauheni, Polda Lampung: Itu Hoaks

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredar sebuah video menerangkan bahwa sejumlah bus yang ditumpangi mahasiswa dari Lampung hendak melakukan unjuk rasa ke DKI Jakarta, diberhentikan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Atas video yang telah beredar itu, Polda Lampung pun angkat bicara. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, video yang sudah tersebar melalui sejumlah media sosial tersebut hoaks. Di mana dalam penelusuran pihaknya, video itu dibuat pada 6 Juli 2021 lalu. \"Jadi tayangan video tersebut merupakan tayangan video lama. Yang pada saat kegiatan penyekatan larangan mudik pada awal pandemi Covid-19 dan pencegatan di Pelabuhan Bakauheni di tahun 2021 lalu,\" katanya, Minggu (10/4). Pandra pun mengimbau agar masyarakat selalu menyaring informasi sebelum di-sharing. \"Bagaimana pun juga tindakan seseorang (menyebarkan video) tidak bertanggung jawab akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-undang ITE,\" kata dia. Tak hanya itu, dirinya pun meminta kepada masyarakat dan para mahasiswa, khususnya mahasiswa di Lampung agar tidak mudah terprovokasi tentang video yang beredar saat ini. Sementara bagi yang menyebarkan berita hoaks akan dilakukan penyelidikan dan akan mendapatkan sanksi hukum, sesuai UU No. 11/2008 Tentang ITE Pasal 28 (2), yang  berbunyi: setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. Atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. \"Dengan adanya UU No. 11/2008 tentang ITE setiap informasi yang diperoleh masyarakat harus terlebih dahulu dicek. Jangan langsung di-sharing. Yang pernah disampaikan kemarin adalah mengajak adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasinya dengan santun, bermusyawarah, dan mufakat,\" jelasnya. \"Kita tahu kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga unjuk rasa yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, sampaikan secara musyawarah dan mufakat jangan sampai nanti aksi demo berakhir anarkis,\" tambahnya. Dia melanjutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang tekenal dalam demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam aksi mahasiswa mendatang, kebebasan pendapat tentunya harus saling hormat menghormati dan harga menghargai. Pandra menambahkan, kepolisian tentunya akan mengawal aspirasi yang akan disampaikan oleh mahasiswa. Diharapkan aspirasi mahasiswa disampaikan kepada sasaran sesuai dengan hukum dan UUD. Tetapi dirinya pun menegaskan, Polda Lampung di dalam melakukan pengamanan unjuk rasa pihaknya sesuai petunjuk dari Kapolri, yakni terhadap petugas yang terlibat tidak menggunakan peluru tajam. \"Dan kepada awak media yang sedang melakukan peliputan, liput secara berimbang dan menggunakan identitas yang lengkap, agar terlindung oleh undang-undang,\" ungkapnya. Untuk itu, dia mengajak bersama-sama menciptakan hidup damai di Lampung. \"Alangkah baiknya kalau kita bersikap santun dan tidak mudah terprovokasi sehingga tidak ada yang menunggangi. Kepada adik-adik mahasiswa cukup aspirasi sudah mewakili, dan jangan sampai lagi berangkat ke Jakarta,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: