Iklan Bos Aca Header Detail

PPPK Lambar Rekrutmen 2021 Terancam Tidak Terima Gaji Penuh

PPPK Lambar Rekrutmen 2021 Terancam Tidak Terima Gaji Penuh

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terancam tidak mampu membayar penuh gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen 2021.

Ini terjadi jika nantinya formasi 1.090 yang terdiri dari 901 orang guru dan 189 tenaga kesehatan terisi penuh. Di mana, Pemkab Lambar butuh anggaran Rp40 miliar lebih untuk membayar gaji dan tunjangan selama 12 bulan.

Di sisi lain, pendapatan daerah pada tahun 2021 mendatang mengalami penurunan yang bisa membuat pemkab mengambil kebijakan untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Okmal mengungkapkan, pemkab akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran gaji dan tunjangan.

\"Kami akan melihat kondisi keuangan. Kalau misalnya ternyata Pemkab Lambar hanya mampu membayar selama enam bulan, maka itu akan dilakukan. Sebab jika semua formasi pada penerimaan PPPK, maka butuh Rp40 miliar lebih untuk membayar gaji dan tunjangan mereka,\" kata Okmal.

Namun berbeda jika tidak semua formasi terisi atau nantinya yang berhasil lulus dan diangkat sebagai PPPK hanya sedikit. Ada kemungkinan mereka tetap menerima gaji dan tunjangan selama 12 bulan penuh.

\"Artinya, kami belum bisa memastikan. Apakah gaji dan tunjangan PPPK bisa dibayar penuh atau tidak. Kalau misalnya yang lolos dan diangkat sebagai PPPK hanya 200 orang, mungkin pemkab masih sanggup. Karena untuk pembayaran gaji dan tunjangan juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK),\" urainya.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, komponen gaji dan upah yang diterima secara terperinci antara lain gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Selain itu, PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat, serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.

Adapun besaran tunjangan suami dan istri diberikan 10% dari gaji pokok, yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Sementara, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok. Paling banyak dua anak, termasuk anak tiri atau anak angkat.

Khusus tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang atau beras. Tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kilogram setiap jiwa setiap bulan. Untuk tunjangan pangan dalam bentuk uang diberikan setara Rp10 kilogram beras setiap bulan.

Selanjutnya, tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan struktural, maupun fungsional.

PPPK juga mendapatkan potongan yang terdiri dari PPh pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: