Pra Peradilan Tersangka Perusak APK Tak Diterima Hakim, Kasus Tetap Berlanjut

Pra Peradilan Tersangka Perusak APK Tak Diterima Hakim, Kasus Tetap Berlanjut

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pra peradilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Aman Efendi, terkait perkara perusakan alat peraga kampanye (APK), calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung tak diterima Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Hakim Tunggal Dina Pelita Asmara meminta agar perkara ini harus tetap berjalan. Hal itu dikatakannya saat memimpin sidang, Selasa (8/12). Hal itu membuat kuasa hukum tersangka Aman: Alian Setiadi angkat bicara. Menurutnya, putusan majelis hakim tak menerima permohonan berdampak tidak adanya penyelesaikan masalah yang ada. \"Ya, sebenarnya tolak saja permohonannya itu,\" katanya. Dirinya menjelaskan, hakim menyatakan pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polresta Bandarlampung. \"Di persidangan itu, dasar hukum yang dipakai hakim hanya surat edaran Mahkamah Agung No. 1 tahun 2018,\" kata dia. \"Ini tentunya putusan itu membuka ruang untuk klien kami ajukan permohonan praperadilan baru. Pun tidak ada yang kalah dan menang dalam perkara itu, posisi hukumnya masih nol-nol,\" tambahnya. Mantan Direktur LBH Bandarlampung ini menambahkan, mestinya hakim dalam pertimbangannya ini dapat melihat, juga memeriksa kapan tanggal permohonan diajukan serta penerbitan DPO. \"Karena sudah jelas bahwa permohonan Prapid lebih dulu diajukan daripada surat DPO terbit,\" jelasnya. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan segera menyampaikan hasil putusan hakim kepada keluarga dan pemohon prinsipal. \"Apakah kliennya akan mengajukan permohonan praperadilan kembali atau tidak, semua keputusan, timnya menyerahkan pada prinsipal,\" ucapnya. Sementara itu, Tim Advokasi pelapor Ahmad Handoko mengatakan putusan Majelis Hakim sudah tepat, mengingat tersangka berstatus DPO. \"Tadi di persidangan hakim tadi mengakomodir dari keterangan ahli dan jawaban dari pihak Polresta (Bandarlampung) bahwa tersangka ini adalah DPO, sehingga tidak layak mengajukan Praperadilan sehingga ditolak,\" katanya. Dirinya pun menegaskan bahwa, surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 menyatakan DPO tak berhak, pun tidak dibolehkan mengajukan permohonan praperadilan. \"Hakim sudah bersikap objektif, tepat, dan pas dalam mengambil dan menetapkan putusan itu,\" kata dia. Tak hanya itu saja, Handoko berharap tersangka segera menyerahkan ke pihak kepolisian supaya persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan haknya. \"Sehingga perkara ini bisa berjalan dan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: