Gelapkan Anggaran Dana Desa, Petugas Desa Dituntut Tinggi

Gelapkan Anggaran Dana Desa, Petugas Desa Dituntut Tinggi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gelapkan anggaran dana desa, petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) Kasdilah dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maribun Panggabean. Warga Banjit, Waykanan ini menurut JPU telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan,\" katanya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (4/5). Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp457.622.500, dikarenakan terdakwa sudah menitipkan uang Rp5 juta kepada jaksa,\" kata dia. Lanjut JPU Maribun menyebut, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. \"Dan tidak menjadi contoh baik kepada masyarakat. Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan,\" jelasnya. Dalam dakwaannya, terungkap peristiwa itu terjadi pada pada tahun Anggaran 2016. \"Dimana Kampung Menanga Jaya, kecamatan Banjit, kabupaten Way Kanan mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah sebesar Rp. 742.958,275,\" kata JPU Maribun. Terdakwa Kasdilah sebagai pendamping lokal desa telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan dana bantuan tersebut dilapangan. \"Didalam proses perencanaan (anggaran) terdakwa selaku pendamping Lokal Desa telah mengambil alih pembuatan RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) dan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung),\" katanya. Lanjut jaksa, terdakwa tidak sendirian ia melakukan pengambilalihan tersebut bersama bendahara kampung Solehudin dan Kepala Kampung Wahid yang sudah divonis. \"Sehingga Tim pembuat RPJMK dan RAPBK yang telah dibentuk tidak difungsikan sebagaimana mestinya, bahkan honor untuk tim tersebut diatas tidak diberikan kepada yang berhak,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: