Iklan Bos Aca Header Detail

Gelapkan Motor, Lalu Digadaikan, Ditangkap Deh

Gelapkan Motor, Lalu Digadaikan, Ditangkap Deh

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Terbanggi Besar bergerak. Sutrisno (38), warga Kelurahan Bandarjaya Barat diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (7/10). Tuduhannya, melakukan penggelapan. Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan menyatakan, dugaan penggelapan itu terjadi Minggu malam (23/6/2019). Korbannya adalah Yunus Setiawan (28), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Awalnya Yunus mengunjungi rumah orang tuanya di Kelurahan Bandarjaya Barat. Lantas, Sutrisno yang memang sudah mengenal Yunus datang. \"Tersangka datang dengan menggunakan sepeda. Ia kemudian meminjam motor Yamaha N-Max BE 3302 IV milik korban. Sebelumnya ia juga meminjam HP,\" kata Made Silva Yudiawan. Ternyata motor tidak juga dikembalikan. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar. Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan Sutrisno dan mengamankan lelaki itu. Ia kemudian mengaku motor hasil penggelapan digadaikan kepada Sapriyadi (27), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan. \"Ia juga kita amankan. Namun motor korban sudah tidak berada di sana. Sekarang motor sedang dalam pencarian,\" sebut dia. (sya/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: