Gelapkan Motor, Remaja Ini ke Kantor Polisi Diantar Ayah

Gelapkan Motor, Remaja Ini ke Kantor Polisi Diantar Ayah

radarlampung.co.id - RS (16) warga Dusun Sri Agung, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Jumat (31/5) malam pukul 21.00 WIB menyerahkan diri ke Mapolsek Denteteladas. RS merasa bersalah lantaran telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam BE 3286 IV milik Suroso (50) warga Bedeng Km 52, PT. Indolampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng. Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, sebelum menyerahkan diri, RS sempat dicari petugas. \"Pelaku menyerahkan diri hari Jumat (31/5) sekira pukul 21.00 WIB, diantar langsung oleh bapak kandungnya,\" kata Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Minggu (2/6). Kapolsek Denteteladas menerangkan, aksi RS terjadi pada tanggal 1 April lalu sekira pukul 10.46 WIB di jalan poros KM 46 PT. ILP. \"Saat itu korban sedang mencari kayu bakar, tiba-tiba datanglah pelaku menghampiri korban dan meminjam kunci pass untuk memperbaiki sepeda motor milik pelaku yang rusak,\" jelas Kapolsek. Dilanjutkannya, setelah itu pelaku bersama korban memperbaiki sepeda motor tersebut. Namun karena sepeda motor itu tak kunjung hidip, RS meminta tolong kepada Suroso untuk mengantarkan pulang. \"Dengan cara sepeda motor milik pelaku di step oleh korban dengan kaki sambil menaiki sepeda motor miliknya,\" katanya. Setelah sampai di rumah, RS meminjam sepeda motor milik Suroso dengan alasan hendak menjemput kakaknya. \"Kemudian pelaku membawa sepeda motor milik korban pergi dan tidak kembali lagi, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas,\" ungkap AKP Rohmadi. Berbekal laporan tersebut, Polisi melakukan pencarian keberadaan pelaku namun belum juga dapat ditemukan. \"Jadi pelaku ini merasa kalau sedang menjadi DPO, karena merasa ketakutan terus menurus dicari oleh polisi, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Denteteladas,\" terangnya. Setelah interogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya lalu menunjukan tempat pelaku menyimpan sepeda motor milik korban. Akhirnya, sepeda motor korban berhasil ditemukan hari Sabtu (1/6) kemarin sekira pukul 20.00 WIB di daerah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. \"Barang bukti sepeda motor kita amankan ke Mapolsek Denteteladas. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: