Gelapkan Pupuk Senilai Rp130 Juta, Ya Masuk Penjara
radarlampung.co.id - Tim gabungan satreskrim dan satintelkam Polres Lampung Utara meringkus Johan (40) tersangka pencurian pupuk MPK, Sabtu (23/2). Warga jl. Garuda Tanjungaman Kotabumi ini diamankan sekitar pukul 12.00 WIB. Kasatreskrim Polres Lampura AKP Donny Kristian Bara’langi, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, Johan diamankan di sekitar tugu Payan Mas. “Kita juga juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 unite Handphone miliknya,” ujar Donny, Minggu (24/2). Dikatakan Donny, tersangka diamankan berkat pelimpahan laporan dari Polda Lampung ke Polres Lampura, atas laporan dari pihak PT Prima Perkasa Sukses Makmur (PPSM) yang tertuang dalam LP/B-1797/XI/2018/PLD LPG/ SPKT, tentang tindak pidana Pencurian, pada 27 November 2018. Kronologis kejadian, Donny mengungkapkan, saat itu Jumat 23 November 2018, PT Prima Perkasa Sukses Makmur, mengirimkan pupuk NPK sebanyak 800 sak dari Kecamatan Panjang Provinsi Lampung, dengan tujuan Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Akan tetapi, lanjutnya, ditengah perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura, tersangka yang merupakan sopir dari kendaraan tersebut malah menurunkan setengah muatan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Sehingga pihak PT, mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 130 juta. Atas kejadian tersebut pihak PT melapor ke Mapolda Lampung. (ozy/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: