Praperadilan Gugur, Advokat David Sihombing Jalani Sidang Dakwaan

Praperadilan Gugur, Advokat David Sihombing Jalani Sidang Dakwaan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Karena perkara pokok kasusnya sudah disidangkan, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menggugurkan upaya praperadilan perkara kejahatan terhadap ketertiban umum yang menjerat advokat David Sihombing. Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan menjelaskan, sidang putusan praperadilan David Sihombing telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Saffrudin. \"Ya tadi (putusannya) sudah dibacakan. Hasilnya digugurkan (praperadilan),\" katanya, Selasa (23/3). Menurut Hendri -sapaan akrabnya- digugurkannya praperadilan dari David Sihombing itu dikarenakan perkara pokoknya sudah masuk dan siap disidangkan. \"Ya sudah ada pasal yang mengatur soal itu. Yakni Pasal 82 ayat 1 huruf d uu no 8 tahun 1981 KUHAP dan putusan MK 102/puu_viii/2015,\" kata dia. Dilain hal, untuk perkara pokok terdakwa David Sihombing sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Ali Mashuri. Dalam dakwaan itu, terdakwa David Sihombing didakwa dengan sengaja merintangi jalan umum darat atau air yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas bersama kliennya Subroto. \"Dimana perbuatan kedua terdakwa bermula saat Subroto memberikan kuasa kepada David Sihombing guna melakukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang,\" katanya. Dalam amar petikan atas gugatan wanprestasi tersebut, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Lanjut jaksa, dari dasar amar putusan tersebut kedua terdakwa memesan batu belah yang akan diletakan di jalan raya. Agar jalan tersebut tidak dapat dilalui oleh kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran yang akan menuju Tanjung Karang. \"Lalu pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sebanyak dua rit batu diantarkan ke terminal kemiling atas permintaan terdakwa Subroto dengan menggunakan mobil Dump truk Mitsubishi bernopop BE9176CB dan Mobil bernopol BE9233BK,\" kata dia. Dan setelah sampai di lokasi batu-batu tersebut akan dibongkar atau diturunkanya di area terminal kemiling. \"Tetapi dilarang oleh petugas dari Dinas Perhubungan yang bertugas di pos restribusi yang berada di Terminal Kemiling,\" ucapnya. Jaksa pun menambahkan terdakwa David kemudian menunjukkan selembaran surat dan mengatakan bahwa tanah yang dijadikan jalan raya adalah tanah milik kliennya yaitu terdakwa Subroto. \"Saat pembongkaran batu sempat terjadi perdebatan namun pada akhirnya batu diletakkan di tengah jalan raya Terminal Kemiling yang digunakan untuk lalu lintas semua kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran yang hendak menuju Tanjung Karang sembari diletakkan banner pemberitahuan kepemilikan tanah atas putusan PN Tanjungkarang,\" ungkap dia. Dan atas penutupan jalan tersebut dapat menimbulkan bahaya kepada semua pengguna jalan yang akan melintas sehingga mengharuskan petugas lalulintas mengalihkan dan mengarahkan pengguna jalan agar mengurangi kemacetan yang ditimbulkan,\" jelasnya. Dari kejadian itu, jaksa mengatakan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 192 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ang/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: