Iklan Bos Aca Header Detail

Preman Minta THR ke Toko, Mengamuk Lamtaran Merasa Tak Sesuai

Preman Minta THR ke Toko, Mengamuk Lamtaran Merasa Tak Sesuai

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang preman diamankan Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah, Rabu (27/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Yakni AM alias Mat Bucek (42), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya. Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Kusno, warga Kampung Mataramilir, pemilik toko material. Korban resah dengan ulah tersangka. Tersangka datang ke toko korban, Selasa (26/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka minta uang Rp50.000 kepada korban dengan alasan sebagai tunjangan hari raya (THR). Korban memberikan uang Rp20.000 namun tak diterima tersangka. Tersangka minta tambah Rp10.000. \"Korban pun menambahkan uang menjadi Rp30.000 dan diserahkan kepada tersangka,\" katanya. Belum puas, kata Budi, tersangka masuk dalam toko mengambil bohlam lampu LED di etalase. Namun korban menghalangi tersangka hingga terjadi perkelahian. Tersangka mengamuk, merusak dan mengacak-acak barang dagangan korban. Jika ditaksir, korban merugi sekitar Rp1.000.000 karena perbuatan tersangka. \"Korban melapor ke polsek hingga ditindaklanjuti,\" ujarnya. Menerima laporan, kata Budi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi tersangka menumpang di salah satu rumah warga Kampung Setiabakti SB 9, Kecamatan Seputihbanyak. Dengan di-backup Polsek Seputihbanyak, tersangka dapat diringkus. \"Barang bukti yang diamankan berupa lampu bohlam LED 5 Watt merek Himawari, satu kaleng cat No Drop, dan beberapa keramik korban yang pecah karena dirusak,\" ungkapnya. Di hadapan petugas, kata Budi, tersangka mengaku kerap meminta THR sejumlah toko setiap menjelang hari raya Idul Fitri. \"Perbuatan tersangka memang sudah sering dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Yakni meminta THR ke sejumlah toko-toko. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 368 KUHP. Ancamannya hukuman 9 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: