Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda Inisiatif DPRD

Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda Inisiatif DPRD

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Terdiri dari raperda penanggulangan kemiskinan dan perangkat pekon.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan tersebut dihadiri 36 anggota dewan. Hadir Bupati Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafi\'i, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan, perwakilan polres dan kejaksaan negeri.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tanggamus Edy Yalismi mengatakan, raperda tentang penanggulangan kemiskinan merupakan upaya untuk merealisasikan cita-cita leluhur kemerdekaan.

Yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan salah satu bentuk upaya memajukan kesejahteraan umum. Salah satunya dengan penanggulangan kemiskinan.

\"Masalah masyarakat miskin, jika tidak ditangani secara serius dalam bentuk pelayanan dan rehabilitasi, pemberdayaan dan jaminan kesejahteraan sosial, akan menimbulkan dampak seperti kerawanan sosial, tindak kejahatan serta dapat menimbulkan disintegrasi sosial yang pada akhirnya akan menjadi beban sosial masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang terpadu dan efektif,\" kata Edy Yalismi.

Dilanjutkan, dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, perlu dilakukan langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Kemudian untuk raperda tentang perangkat pekon, Edy menyatakan, aparat pekon merupakan salah satu unsur penyelenggara kegiatan pemerintahan pekon.

Merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di pekon. Sehingga tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya perlu diatur secara spesifik dengan peraturan daerah.

\"Dengan diterbitkannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 50 ayat 2 yang memberi atribusi kewenangan kepada pemerintah daerah dengan menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa, diatur dalam peraturan daerah kabupaten berdasarkan peraturan pemerintah, maka diperlukan pembentukan peraturan daerah,\" papar Edy.

Sementara Bupati Dewi Handajani menyambut baik dua raperda inisiatif dewan tersebut. \"Adanya dua raperda inisiatif DPRD ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan apresiasi sepenuhnya dan berharap untuk dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" kata Dewi Handajani.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, dua raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Bapemperda.

\"Hasil pembahasan akan disampaikan pada  rapat paripurna yang dijadwalkan 25 November 2021 mendatang,\" kata Heri. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: